SERTIFIKASI – PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
DESKRIPSI
Skema Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PJPPA) merupakan skema sertifikasi profesi yang disusun untuk menjamin kompetensi tenaga kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola, memantau, dan juga mengendalikan pencemaran air pada berbagai sektor industri maupun jasa. Skema ini dikembangkan berdasarkan kebutuhan dunia usaha, regulasi lingkungan hidup, serta standar kompetensi nasional yang berlaku.
Tujuan utama sertifikasi ini adalah memastikan bahwa setiap individu yang memegang tugas sebagai PJPPA memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan juga administratif yang memadai untuk menjalankan pengendalian pencemaran air sesuai ketentuan pemerintah dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Tujuan Sertifikasi
- Menetapkan standar kompetensi bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
- Menjamin tersedianya tenaga kerja yang kompeten dalam pencegahan, pengelolaan, serta penanggulangan pencemaran air.
- Menjadi acuan bagi dunia industri dan juga instansi pemerintah dalam menilai kemampuan personel yang mengelola limbah cair dan kualitas air.
- Mendukung upaya perusahaan dalam memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL, serta pelaporan SLIdan Proper LH.
Ruang Lingkup Kompetensi
Skema sertifikasi PJPPA mencakup kompetensi-kemampuan berikut:
- Pemahaman regulasi dan juga kebijakan pengendalian pencemaran air.
- Perencanaan pengelolaan air limbah dan sistem IPAL.
- Pengoperasian, pemantauan, dan juga evaluasi kinerja unit pengolahan limbah cair.
- Pengelolaan dokumen lingkungan dan pelaporan kepada instansi terkait.
- Identifikasi potensi pencemaran dan juga tindakan mitigasi.
- Penerapan K3 dan prosedur darurat terkait insiden pencemaran air.
- Pengambilan sampel, interpretasi hasil uji kualitas air, dan juga pengendalian proses.
Unit-unit Kompetensi Utama
- Menyusun rencana pengendalian pencemaran air.
- Melaksanakan pengoperasian sarana pengolahan air limbah.
- Melakukan monitoring kualitas air dan juga parameter pencemar.
- Menganalisis hasil pemantauan dan mengevaluasi efektivitas pengendalian.
- Melakukan pelaporan pengelolaan pencemaran air kepada instansi lingkungan hidup.
- Mengembangkan upaya pencegahan dan juga perbaikan berkelanjutan.
Manfaat Sertifikasi
- Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi tenaga profesional di bidang pengendalian pencemaran air.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam pemenuhan peraturan lingkungan.
- Meminimalkan risiko pencemaran air dan juga potensi sanksi administrasi maupun hukum.
- Menjadi bukti kompetensi untuk keperluan audit lingkungan, inspeksi, dan program PROPER.
- Meningkatkan peluang karier bagi tenaga teknis, supervisor, dan juga penanggung jawab lingkungan.
Jadwal dan Tempat Pelatihan
| Bulan | Minggu I
Bandung |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
Minggu IV
Yogyakarta |
| Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
| Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
| Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
| Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
| September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
| Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
| November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
| Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan
- Public Training mulai dari 4.500.000 perorang
- Jenis okupasi
PERSYARATAN PESERTA
- Minimal Pendidikan :
a. S-2 ( Strata-2 );
b. S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
c. S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
d. D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
e. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
f. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
KELENGKAPAN DOKUMEN
- Copy identitas (KTP)
• CV/daftar riwayat hidup
• Copy Ijazah terakhir
• Pass foto 3×4 (2 lembar)
• Copy sertifikat pelatihan
• Job description/ uraian jabatan
• Surat rekomendasi dari perusahaan
• Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
• Flowchart / foto di unit kerja
• Denah / layout kerja
• SOP
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x per hari
- Lunch 1x per hari
- Room meeting hotel minimal bintang tiga
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
- Laporan Pelatihan
- Pre and Post Test
Cek juga media sosial kami : Taka Artaguna Utama
Baca Juga : Kebijakan dan Prosedur Operasional UMKM
Views: 1