Sertikasi Auditor SMK3 Kemnaker

Deskripsi

Sertikasi Auditor SMK3 : Pemerintah RI sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012
telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari
pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012
tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang
mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi
kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Materi Sertikasi Auditor SMK3

  1. Dasar – dasar Manajemen K3: Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3,
  2. Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
  3. Pemahaman Persyaratan SMK3 dan Lingkup SMK3
  4. Metode identikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode
    identikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
  5. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
  6. Sertikasi SMK3 PP No. 50 2012
  7. Lembaga Audit SMK3

Baca Juga : https://takaartaguna.co.id/training-kalibrasi-kelistrikan/

Views: 2