Training Regulasi dan Aplikasi PPh Pasal 22
Deskripsi Pelatihan
Training Regulasi dan Aplikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur, dan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia. Pelatihan ini berfokus pada pemungutan pajak atas penghasilan yang terkait dengan perdagangan barang, khususnya dalam kegiatan impor, ekspor, re-impor, dan transaksi tertentu lainnya. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang dasar hukum, tarif, cara perhitungan, pelaporan, serta penggunaan aplikasi seperti e-Bupot Unifikasi untuk administrasi pajak. Training ini relevan bagi bendahara pemerintah, wajib pajak badan, dan profesional yang terlibat dalam pengelolaan pajak.
Materi Pelatihan
- Dasar Hukum dan Pengenalan PPh Pasal 22:
- Definisi PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut atas penghasilan sehubungan dengan pembelian barang, impor, ekspor, atau kegiatan usaha tertentu.
- Landasan hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22, diubah oleh PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
- Peraturan lainnya seperti PMK Nomor 92/PMK.03/2019 untuk barang mewah.
- Subjek dan pemungut pajak: Bendahara pemerintah, badan usaha tertentu (BUMN/swasta), bank devisa, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Objek dan Tarif PPh Pasal 22:
- Objek pajak:
- Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan nilai di atas Rp2.000.000 (tidak termasuk PPN).
- Kegiatan impor dan ekspor komoditas (batu bara, mineral logam, mineral bukan logam).
- Penjualan barang mewah oleh wajib pajak badan tertentu (misalnya, industri otomotif, farmasi, atau bahan bakar).
- Tarif PPh Pasal 22:
- 1,5% untuk pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau ekspor komoditas.
- 0,25%–1,5% tergantung jenis transaksi (misalnya, penjualan bahan bakar minyak/gas).
- Tarif 20% lebih tinggi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
- Pengecualian: Pembayaran di bawah Rp2.000.000 atau transaksi dengan kartu kredit pemerintah.
- Objek pajak:
- Prosedur Pemungutan dan Penyetoran:
- Mekanisme pemungutan oleh bendahara pemerintah, BUMN, atau badan swasta.
- Penyetoran pajak menggunakan kode billing (Kode Map 411122) ke bank persepsi.
- Batas waktu penyetoran:
- Hari yang sama dengan pembayaran untuk KPA atau Pejabat Penandatangan SPM.
- Maksimal 7 hari setelah pembayaran untuk Bendahara Pengeluaran.
- Pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22:
- Tata cara pelaporan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 22 atau e-Bupot Unifikasi.
- Batas waktu pelaporan: 14 hari setelah masa pajak berakhir.
- Contoh pengisian SPT Masa dan pengelolaan bukti potong.
- Penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi:
- Pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- Langkah-langkah pembuatan bukti potong dan pengunduhan dokumen.
- Integrasi dengan sistem perpajakan online seperti Mekari Klikpajak atau OnlinePajak untuk efisiensi administrasi.
- Studi Kasus dan Praktik:
- Simulasi perhitungan PPh Pasal 22, misalnya: PPh Pasal 22 Bendaharawan = 1,5% x Harga Pembelian (tidak termasuk PPN).
- Latihan membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa.
- Penanganan kasus khusus, seperti transaksi tanpa NPWP atau pembebasan pajak (misalnya, untuk industri farmasi selama pandemi Covid-19).
- Kepatuhan dan Insentif Pajak:
- Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan konsekuensi pelanggaran.
- Insentif pajak, seperti pembebasan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi (contoh: PMK Nomor 143/PMK.03/2020 untuk penanganan Covid-19).
Tujuan Pelatihan
- Pemahaman Regulasi: Peserta memahami dasar hukum dan ketentuan PPh Pasal 22, termasuk subjek, objek, dan tarif pajak.
- Keterampilan Pemungutan dan Penyetoran: Peserta mampu menghitung, memungut, dan menyetor PPh Pasal 22 sesuai prosedur yang berlaku.
- Pengelolaan Administrasi Pajak: Peserta terampil menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22.
- Kepatuhan Pajak: Peserta dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan untuk menghindari sanksi.
- Penerapan Praktis: Peserta mampu menerapkan pengetahuan dalam situasi nyata, seperti transaksi pembelian barang atau kegiatan impor/ekspor.
- Efisiensi Operasional: Peserta dapat memanfaatkan teknologi untuk menyederhanakan administrasi pajak, meningkatkan akurasi, dan mengurangi risiko kesalahan.
Jadwal dan Tempat Pelatihan
Bulan | Minggu I
Bandung |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
MInggu IV
Yogyakarta |
Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 per orang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 per orang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 per orang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 per orang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x per hari
- Lunch 1x per hari
- Room meeting hotel minimal bintang tiga
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
- Laporan Pelatihan
- Pre and Post Test
Baca juga : Training Preparing Financial Statements and the Annual Report
Instagram Kami : https://www.instagram.com/takaartaguna/
Views: 0