Training Perpajakan untuk HRD

Training Perpajakan untuk HRD

Deskripsi Pelatihan

Training Perpajakan untuk HRD adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk profesional Sumber Daya Manusia (HRD) agar memahami aspek perpajakan yang terkait dengan pengelolaan tenaga kerja, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, BPJS, dan tunjangan karyawan. Pelatihan ini berfokus pada regulasi perpajakan yang relevan dengan penggajian, pemotongan pajak, pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan pajak di Indonesia. Training ini menggabungkan teori, studi kasus, dan praktik untuk membantu HRD mengelola aspek perpajakan dengan akurat dan efisien, sehingga mendukung kepatuhan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Materi Pelatihan

  1. Pengenalan PPh Pasal 21:
    • Definisi PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan, tenaga ahli, atau penerima penghasilan lain (misalnya, honorarium, pesangon).
    • Dasar hukum:
      • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
      • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2021.
      • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait tata cara pemotongan dan pelaporan.
    • Subjek pajak: Karyawan tetap, tidak tetap, penerima pensiun, atau pekerja lepas.
  2. Perhitungan PPh Pasal 21:
    • Komponen penghasilan kena pajak: Gaji, tunjangan, bonus, THR, dan pesangon.
    • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP): Berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (misalnya, Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi, tambahan Rp4.500.000 per tanggungan).
    • Tarif pajak progresif:
      • 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta.
      • 15% untuk penghasilan Rp60 juta–Rp250 juta.
      • 25% untuk penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta.
      • 30% untuk penghasilan Rp500 juta–Rp5 miliar.
      • 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar (berlaku sejak 2022).
    • Metode perhitungan: Gross, Nett, dan Gross-Up.
    • Contoh perhitungan untuk karyawan tetap, tidak tetap, dan pesangon.
  3. Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21:
    • Prosedur pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
    • Penyetoran pajak menggunakan kode billing (Kode Map 411121) ke bank persepsi.
    • Batas waktu penyetoran: Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.
    • Pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
  4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21:
    • Tata cara pelaporan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
    • Batas waktu pelaporan: Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
    • Pengisian Formulir 1721-A1 (untuk karyawan tetap) dan 1721-A2 (untuk non-karyawan).
  5. Pajak atas Tunjangan dan BPJS:
    • Pengelolaan pajak atas tunjangan, seperti tunjangan transportasi, makan, atau perumahan.
    • PPh Pasal 21 atas iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang dibayarkan perusahaan.
    • Pengecualian pajak untuk tunjangan tertentu, seperti biaya pengobatan atau natura tertentu (sesuai PMK Nomor 66/PMK.03/2023).
  6. Penggunaan Teknologi dalam Administrasi Pajak:
    • Pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk bukti potong dan pelaporan.
    • Integrasi dengan sistem penggajian (payroll) seperti Talenta, Gadjian, atau Mekari Klikpajak.
    • Pengelolaan data karyawan untuk memastikan akurasi perhitungan pajak.
  7. Kepatuhan dan Insentif Pajak:
    • Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan untuk menghindari sanksi (denda 2% per bulan atau Rp100.000 per bukti potong).
    • Insentif pajak, seperti pembebasan PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan di bawah batas PTKP (contoh: PMK Nomor 82/PMK.03/2020 untuk pandemi Covid-19).
    • Penanganan kasus khusus, seperti karyawan asing atau karyawan yang berhenti di tengah tahun.
  8. Praktik dan Studi Kasus:
    • Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap, tidak tetap, dan pesangon.
    • Latihan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot.
    • Penanganan masalah umum, seperti kesalahan perhitungan atau karyawan tanpa NPWP (tarif 20% lebih tinggi).

Tujuan Pelatihan

  1. Pemahaman Regulasi Pajak: Peserta memahami dasar hukum dan ketentuan PPh Pasal 21 serta pajak terkait lainnya dalam konteks penggajian.
  2. Keterampilan Perhitungan Pajak: Peserta mampu menghitung PPh Pasal 21 untuk berbagai jenis penghasilan karyawan dengan metode yang tepat.
  3. Administrasi Pajak yang Efisien: Peserta terampil dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 menggunakan aplikasi perpajakan modern.
  4. Kepatuhan Perusahaan: Peserta dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan untuk menghindari sanksi dan mendukung audit pajak.
  5. Optimalisasi Penggajian: Peserta mampu mengelola tunjangan dan iuran BPJS dengan mempertimbangkan aspek perpajakan untuk efisiensi biaya.
  6. Peningkatan Kompetensi HRD: Peserta dapat mengintegrasikan pengetahuan perpajakan ke dalam proses penggajian untuk mendukung manajemen SDM yang lebih baik.

 

Jadwal dan Tempat Pelatihan

Bulan Minggu I

Bandung

Minggu II

Jakarta

Minggu III

Bandung

MInggu IV

Yogyakarta

Januari 6-8 13-15 20-22 27-29
Februari 3-5 10-12 17-19 24-26
Maret 3-5 10-12 17-19 24-26
April 7-9 14-16 21-23 28-30
Mei 5-7 13-15 19-21 26-28
Juni 2-4 9-11 16-18 23-25
Juli 7-9 14-16 21-23 28-30
Agustus 4-6 11-13 18-20 25-27
September 1-3 8-10 15-17 22-24
Oktober 6-8 13-15 20-22 27-29
November 3-5 10-12 17-19 24-26
Desember 1-3 8-10 15-17 22-24

 

Harga Pelatihan

Offline

  • Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 850.000 per orang

Online

  • Public Training mulai dari 1.200.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 600.000 per orang

 

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Coffee Break 2x per hari
  • Lunch 1x per hari
  • Room meeting hotel minimal bintang tiga
  • Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
  • ATK
  • Backpack exclusive
  • Jaket eksklusif (souvenir)
  • Dokumentasi
  • Laporan Pelatihan
  • Pre and Post Test

 

 

Baca juga : Training Preparing Financial Statements and the Annual Report

Instagram Kami : https://www.instagram.com/takaartaguna/

Views: 0