Training Tax Planning

Training Tax Planning

Deskripsi Pelatihan

Training Tax Planning adalah program pelatihan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam merancang strategi perencanaan pajak (tax planning) yang efektif dan legal guna mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan atau individu sambil tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelatihan ini berfokus pada cara meminimalkan beban pajak secara sah, memanfaatkan insentif pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan peraturan terkait lainnya. Program ini menggabungkan aspek teoretis, analisis praktis, dan studi kasus untuk memberikan pemahaman mendalam tentang strategi perencanaan pajak.

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Tax Planning:
    • Definisi dan tujuan perencanaan pajak.
    • Perbedaan antara tax planning, tax avoidance, dan tax evasion.
    • Pentingnya perencanaan pajak dalam strategi keuangan perusahaan.
  2. Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia:
    • Tinjauan peraturan perpajakan, seperti UU PPh, PPN, dan Pajak Penghasilan Badan.
    • Jenis-jenis pajak yang dapat dioptimalkan, termasuk PPh 21, PPh 23/26, PPh Final, dan PPN.
    • Pembaruan peraturan pajak, seperti Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dan insentif pajak terbaru.
  3. Strategi Perencanaan Pajak:
    • Teknik perencanaan pajak untuk mengurangi beban pajak secara legal:
      • Memanfaatkan pengurangan dan pengecualian pajak (tax deductions/exemptions).
      • Optimalisasi struktur transaksi bisnis untuk efisiensi pajak.
      • Penggunaan fasilitas pajak, seperti tax holiday, tax allowance, atau insentif investasi.
    • Strategi untuk individu, seperti optimalisasi PPh 21 melalui tunjangan atau investasi tertentu.
    • Perencanaan pajak internasional, termasuk transfer pricing dan penghindaran pajak berganda.
  4. Manajemen PPh dan PPN:
    • Strategi untuk mengelola Pajak Penghasilan (PPh) Badan, termasuk pengakuan biaya dan penyusutan.
    • Optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengelolaan kredit pajak masukan.
    • Teknik untuk meminimalkan risiko koreksi pajak melalui perencanaan yang cermat.
  5. Pengelolaan Risiko Perpajakan:
    • Identifikasi risiko ketidakpatuhan pajak dan konsekuensinya (denda, sanksi, pemeriksaan).
    • Strategi mitigasi risiko melalui dokumentasi yang memadai dan kepatuhan terhadap regulasi.
    • Cara menghadapi pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  6. Penggunaan Teknologi dalam Tax Planning:
    • Pemanfaatan sistem perpajakan elektronik, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan e-SPT.
    • Penggunaan software akuntansi dan pajak untuk analisis dan perencanaan.
    • Integrasi data keuangan untuk mendukung keputusan perencanaan pajak.
  7. Perencanaan Pajak dalam Konteks Bisnis:
    • Strategi perencanaan pajak untuk berbagai jenis bisnis (manufaktur, jasa, perdagangan).
    • Pengelolaan pajak dalam merger, akuisisi, atau restrukturisasi perusahaan.
    • Perencanaan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dengan fasilitas khusus, seperti PPh Final UMKM.
  8. Studi Kasus dan Latihan Praktis:
    • Analisis studi kasus tentang keberhasilan dan tantangan dalam perencanaan pajak.
    • Simulasi perencanaan pajak untuk skenario bisnis tertentu, seperti pengurangan beban PPh Badan atau optimalisasi PPN.
    • Latihan menghitung pajak dan menyusun strategi perencanaan pajak berdasarkan data keuangan.

Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan Pemahaman: Membantu peserta memahami prinsip-prinsip perencanaan pajak dan peraturan perpajakan yang relevan.
  2. Mengoptimalkan Kewajiban Pajak: Mengajarkan strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal melalui pemanfaatan insentif dan pengelolaan transaksi.
  3. Memastikan Kepatuhan: Membekali peserta dengan pengetahuan untuk mematuhi regulasi pajak dan menghindari risiko sanksi atau pemeriksaan.
  4. Meningkatkan Efisiensi Keuangan: Membantu organisasi mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efisien melalui perencanaan pajak yang strategis.
  5. Mengelola Risiko: Memberikan wawasan tentang cara mengidentifikasi dan memitigasi risiko perpajakan melalui perencanaan yang cermat.
  6. Mendukung Pengambilan Keputusan: Melatih peserta untuk membuat keputusan keuangan yang mendukung tujuan jangka panjang perusahaan.
  7. Meningkatkan Kompetensi Profesional: Membantu peserta menguasai keterampilan teknis dan strategis dalam perencanaan pajak, yang penting untuk karier di bidang keuangan atau konsultan pajak.

 

Jadwal dan Tempat Pelatihan

Bulan Minggu I 

Bandung

Minggu II 

Jakarta

Minggu III 

Bandung

MInggu IV 

Yogyakarta

Januari 6-8 13-15 20-22 27-29
Februari 3-5 10-12 17-19 24-26
Maret 3-5 10-12 17-19 24-26
April 7-9 14-16 21-23 28-30
Mei 5-7 13-15 19-21 26-28
Juni 2-4 9-11 16-18 23-25
Juli 7-9 14-16 21-23 28-30
Agustus 4-6 11-13 18-20 25-27
September 1-3 8-10 15-17 22-24
Oktober 6-8 13-15 20-22 27-29
November 3-5 10-12 17-19 24-26
Desember 1-3 8-10 15-17 22-24

 

Harga Pelatihan

Offline

  • Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 850.000 per orang

Online

  • Public Training mulai dari 1.200.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 600.000 per orang

 

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Coffee Break 2x per hari
  • Lunch 1x per hari
  • Room meeting hotel minimal bintang tiga
  • Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
  • ATK
  • Backpack exclusive
  • Jaket eksklusif (souvenir)
  • Dokumentasi
  • Laporan Pelatihan
  • Pre and Post Test

 

Baca juga : Pelatihan Layer of Protection Analysis

Instagram Kami : https://www.instagram.com/takaartaguna/

Views: 2