Training Dasar Hukum Penetapan Tarif non Angkutan
Deskripsi Pelatihan
Training Dasar Hukum Penetapan Tarif non Angkutan, Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa penyedia barang dan/atau jasa wajib memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai tarif dan biaya yang harus dibayar oleh konsumen. Selain itu, dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015, disebutkan bahwa penetapan tarif angkutan barang dan/atau jasa diatur oleh pemerintah daerah berdasarkan asas keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara dengan kepentingan masyarakat, serta melalui mekanisme konsultasi dengan asosiasi pengusaha angkutan. Dengan demikian, dasar hukum penetapan tarif non-angkutan di Indonesia berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
Materi Pelatihan
- Dasar hukum penetapan tarif non-angkutan di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan
- Peraturan-peraturan terkait penetapan tarif non-angkutan
- Prinsip-prinsip penetapan tarif non-angkutan
- Prinsip keadilan
- Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara dengan kepentingan masyarakat
- Prinsip konsultasi dengan asosiasi pengusaha angkutan
- Mekanisme penetapan tarif non-angkutan
- Prosedur penetapan tarif non-angkutan
- Aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan tarif non-angkutan
- Prosedur pengajuan kenaikan atau penurunan tarif non-angkutan
- Hak dan kewajiban konsumen terkait penetapan tarif non-angkutan
- Hak konsumen dalam penetapan tarif non-angkutan
- Kewajiban konsumen dalam penetapan tarif non-angkutan
- Penyelesaian sengketa terkait penetapan tarif non-angkutan
- Studi kasus
Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami dasar hukum yang menjadi landasan penetapan tarif non-angkutan di Indonesia
- Memahami prinsip-prinsip penetapan tarif non-angkutan
- Meningkatkan kompetensi dalam penetapan tarif non-angkutan
- Memahami mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan dalam penetapan tarif
- Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen
Jadwal dan Tempat Pelatihan
Bulan | Minggu I
Bandung |
Minggu II
Jakarta |
Minggu III
Bandung |
MInggu IV
Yogyakarta |
Januari | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
Februari | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
Maret | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
April | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
Mei | 5-7 | 13-15 | 19-21 | 26-28 |
Juni | 2-4 | 9-11 | 16-18 | 23-25 |
Juli | 7-9 | 14-16 | 21-23 | 28-30 |
Agustus | 4-6 | 11-13 | 18-20 | 25-27 |
September | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Oktober | 6-8 | 13-15 | 20-22 | 27-29 |
November | 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26 |
Desember | 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 |
Harga Pelatihan
Offline
- Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 per orang
- Inhouse Training mulai dari 850.000 per orang
Online
- Public Training mulai dari 1.200.000 per orang
- Inhouse Training mulai dari 600.000 per orang
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Expert Trainer
- Coffee Break 2x per hari
- Lunch 1x per hari
- Room meeting hotel minimal bintang tiga
- Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
- ATK
- Backpack exclusive
- Jaket eksklusif (souvenir)
- Dokumentasi
- Laporan Pelatihan
- Pre and Post Test
Baca juga : Training Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
Instagram kami : https://www.instagram.com/takaartaguna/
Views: 3