Training Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Non Bank

Training Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Non Bank

 

Deskripsi Training Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Non-Bank

Training Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) adalah pelatihan yang dirancang untuk membekali para profesional di sektor keuangan non-bank, seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, dana pensiun, dan koperasi simpan pinjam, dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola risiko sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK No. 44/POJK.05/2020. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang dapat mengganggu keberlanjutan usaha (business sustainability) di tengah dinamika industri keuangan, termasuk tantangan seperti pandemi Covid-19.

Materi Pelatihan

  1. Pengenalan Manajemen Risiko LJKNB: Konsep dasar manajemen risiko, tujuan, dan pentingnya penerapan di sektor keuangan non-bank.
  2. Kerangka Regulasi POJK No. 44/POJK.05/2020: Pemahaman tentang ketentuan OJK terkait penerapan manajemen risiko, termasuk perbedaan dengan POJK No. 1/POJK.05/2015 yang telah digantikan.
  3. Identifikasi Risiko: Teknik mengenali risiko internal dan eksternal yang memengaruhi operasional LJKNB, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, dan operasional.
  4. Pengukuran dan Evaluasi Risiko: Metodologi untuk menganalisis dan memprioritaskan risiko berdasarkan dampak dan kemungkinan terjadinya.
  5. Strategi Mitigasi Risiko: Langkah-langkah praktis untuk mengelola risiko, termasuk pembuatan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal.
  6. Pemantauan dan Pelaporan Risiko: Proses pencatatan profil risiko, pemantauan berkala, dan pelaporan kepada pemangku kepentingan.
  7. Studi Kasus LJKNB: Analisis kasus nyata terkait lemahnya penerapan manajemen risiko di LJKNB, seperti kegagalan pengelolaan risiko kredit atau operasional.
  8. Penerapan Prinsip Kehati-hatian: Pedoman penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) sesuai regulasi, seperti PMK No. 45/KMK.06/2003 dan perubahannya.
  9. Manajemen Risiko di Era Pandemi: Strategi mengelola risiko di tengah ketidakpastian, seperti dampak Covid-19 terhadap likuiditas dan kredit macet.
  10. Komunikasi dan Konsultasi Risiko: Teknik komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran dan pengambilan keputusan terkait risiko.

Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan Pemahaman Manajemen Risiko: Membekali peserta dengan pengetahuan tentang konsep, regulasi, dan praktik terbaik manajemen risiko di LJKNB.
  2. Memastikan Kepatuhan Regulasi: Memahami dan menerapkan ketentuan POJK No. 44/POJK.05/2020 untuk mendukung kepatuhan terhadap standar OJK.
  3. Meningkatkan Kemampuan Identifikasi dan Mitigasi Risiko: Melatih peserta untuk mengenali risiko utama (kredit, pasar, likuiditas, operasional) dan menyusun strategi pengelolaannya.
  4. Mendukung Keberlanjutan Usaha: Mengelola ketidakpastian agar LJKNB dapat bertahan dan berkembang di lingkungan yang dinamis.
  5. Mengurangi Potensi Kerugian: Meminimalkan dampak risiko, seperti fraud, kredit macet, atau kegagalan operasional, melalui pengendalian internal yang efektif.
  6. Meningkatkan Kepercayaan Pemangku Kepentingan: Menjaga reputasi LJKNB di mata nasabah, regulator, dan mitra bisnis melalui pengelolaan risiko yang baik.
  7. Meningkatkan Efisiensi Operasional: Mengoptimalkan sumber daya dengan pendekatan manajemen risiko yang terarah dan terukur.
  8. Memperkuat Pengambilan Keputusan: Memberikan wawasan untuk membuat keputusan yang lebih tepat berdasarkan analisis risiko.

 

Jadwal dan Tempat Pelatihan

Bulan Minggu I 

Bandung

Minggu II 

Jakarta

Minggu III 

Bandung

MInggu IV 

Yogyakarta

Januari 6-8 13-15 20-22 27-29
Februari 3-5 10-12 17-19 24-26
Maret 3-5 10-12 17-19 24-26
April 7-9 14-16 21-23 28-30
Mei 5-7 13-15 19-21 26-28
Juni 2-4 9-11 16-18 23-25
Juli 7-9 14-16 21-23 28-30
Agustus 4-6 11-13 18-20 25-27
September 1-3 8-10 15-17 22-24
Oktober 6-8 13-15 20-22 27-29
November 3-5 10-12 17-19 24-26
Desember 1-3 8-10 15-17 22-24

 

Harga Pelatihan

Offline

  • Public Training mulai dari 5.000.000 – 7.000.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 850.000 per orang

Online

  • Public Training mulai dari 1.200.000 per orang
  • Inhouse Training mulai dari 600.000 per orang

 

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Coffee Break 2x per hari
  • Lunch 1x per hari
  • Room meeting hotel minimal bintang tiga
  • Materi pelatihan dalam bentuk hard copy dan juga soft copy
  • ATK
  • Backpack exclusive
  • Jaket eksklusif (souvenir)
  • Dokumentasi
  • Laporan Pelatihan
  • Pre and Post Test

 

Baca juga : Training Audit Internal Kantor Cabang Terintegrasi

Instagram kami : https://www.instagram.com/takaartaguna/

Views: 2